BAB
IV PENGEMBANGAN KARIR
Topik ini berkaitan dengan pengembangan karir
guru. Materi sajian terutama
berkaitan dengan
esensi dan ranah
pembinaan dan pengembangan guru, khususnya
berkaitan dengan keprofesian dan karir.
Peserta PLPG diminta mengikuti
materi pembelajaran
secara individual,
melaksanakan diskusi kelompok, menelaah kasus, membaca regulasi
yang terkait, menjawab soal
latihan, dan melakukan refleksi.
A. Ranah Pengembangan Guru
Tugas utama guru sebagai pendidik profesional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan
efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu
yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan,
atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik
tertentu.
Secara formal, guru profesional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien
untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni
mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, sehat,
berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis
dan
bertanggungjawab.
Di dalam UU Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru
dibedakan
antara pembinaan dan
pengembangan kompetensi guru yang belum dan
yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, seperti disajikan pada Gambar 4.1.
Pengembangan
dan peningkatan
kualifikasi akademik bagi
guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV
dilakukan
melalui pendidikan tinggi program S-1 atau
program D-IV pada perguruan
tinggi yang menyelenggarakan
program
pendidikan tenaga
kependidikan dan/atau
program pendidikan nonkependidikan.
Pengembangan
dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah
memiliki sertifikat pendidik dilakukan
dalam rangka
menjaga agar
kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga (PP Nomor 74 Tahun
2008). Pengembangan dan peningkatan kompetensi
dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan
fungsional.
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP
46
Kegiatan pengembangan dan peningkatan
profesional guru yang sudah memiliki sertifikat
pendidik dimaksud dapat berupa: kegiatan kolektif
guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau
keprofesian, pendidikan dan pelatihan,
pemagangan, publikasi ilmiah atas
hasil penelitian atau gagasan inovatif, karya inovatif, presentasi pada forum ilmiah, publikasi buku teks pelajaran yang lolos
penilaian oleh BSNP, publikasi buku pengayaan, publikasi buku pedoman guru, publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan
khusus dan/atau pendidikan layanan khusus, dan/atau
penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai guru yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah
daerah.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan
dan pengembangan profesi
guru, yaitu: pembinaan dan
pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir, seperti disajikan pada
Gambar 4.2.
Pembinaan dan
pengembangan profesi guru
meliputi
pembinaan kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan
profesional. Pembinaan
dan pengembangan profesi
guru sebagaimana
dimaksud dilakukan melalui jabatan
fungsional.
PROFESI
PEMBINAAN
DAN
PENGEMBANGAN
PROFESI GURU
KARIR
GURU PROFESIONAL DENGAN
AKSESIBILITAS
PENGEMBANGAN
KARIR
Gambar 4.2. Jenis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
Pembinaan dan pengembangan karir
meliputi: (1) penugasan, (2) kenaikan pangkat, dan (3)
promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP
47
fungsional guru. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir
guru tersebut diharapkan
dapat menjadi acuan bagi
institusi
terkait di
dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembangan profesi dan karir tersebut diarahkan
untuk meningkatkan kompetensi
dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar
kelas. Upaya peningkatan
kompetensi
dan profesionalitas ini
harus sejalan
dengan upaya memberikan
penghargaan, peningkatan
kesejahteraan, dan
perlindungan terhadap
guru.
Kegiatan
ini menjadi bagian intergral dari pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan.
B. Ranah
Pengembangan Karir
Pembinaan dan pengembangan profesi guru
merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah
daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru, serta guru
secara pribadi.
Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi
guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada
peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan
pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu: penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi.
1. Penugasan
Guru terdiri dari tiga jenis, yaitu guru
kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling atau
konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru melakukan kegiatan pokok
yang mencakup: merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan
tugas tambahan
yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja
guru.
Kegiatan
penugasan guru dalam rangka pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah
sebagai satuan administrasi pangkalnya dan
dapat juga bersifat
lintas sekolah. Baik
bertugas pada satu sekolah atau
lebih,
guru dituntut
melaksanakan tugas
pembelajaran yang diukur
dengan beban kerja tertentu, yaitu:
a. Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
b.
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit
6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu pada satuan
pendidikan tempat tugasnya
sebagai guru tetap.
c. Guru
bimbingan
dan konseling atau konselor wajib
memenuhi beban mengajar yang setara,
yaitu jika mengampu bimbingan
dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta
didik
per tahun pada satu
atau lebih satuan pendidikan.
d.
Guru pembimbing
khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu wajib
memenuhi beban mengajar yang setara, yaitu jika
paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
e. Menteri dapat menetapkan ekuivalensi
beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja
dimaksud, khusus untuk guru-guru yang: bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus,
berkeahlian khusus,
dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP
48
Agar guru dapat melaksanakan beban kerja yang telah ditetapkan tersebut secara efektif,
maka
harus
dilakukan pengaturan
tugas guru
berdasarkan jenisnya. Pengaturan tugas guru tersebut dilakukan dengan melibatkan individu dan/atau institusi
dengan ketentuan sebagai
berikut.
a. Penugasan
sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran
1)
Kepala sekolah/madrasah
mengupayakan agar setiap guru dapat memenuhi beban kerja
paling sedikit
24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada satuan administrasi
pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2)
Dinas Pendidikan
Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang
belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke
satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
3) Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
mengatur penugasan guru yang belum
memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
4) Pimpinan
instansi pusat
di luar
Kementerian Pendidikan
Nasional
dan Kementerian
Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit
24 jam
tatap
muka
per minggu ke satuan pendidikan yang ada
dalam
lingkungan
kewenangannya.
5)
Apabila pengaturan
penugasan
guru pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan
guru pada sekolah/madrasah lain,
baik negeri maupun swasta.
6)
Berdasarkan hasil
koordinasi
sebagaimana dimaksud pada butir
5),
instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan
bahwa setiap guru wajib memenuhi beban
mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada satuan administrasi
pangkal guru dan menugaskan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat
memenuhi
beban mengajar
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
7)
Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing
wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan
guru yang dibutuhkan atas dasar
pertimbangan kepentingan
nasional apabila beban kerjanya kurang
dari 24 jam tatap muka per minggu
dapat diberi
tugas ekuivalensi
beban kerja sesuai
dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan Menteri
Pendidikan Nasional.
b. Penugasan sebagai Guru Bimbingan dan Konseling
1)
Kepala sekolah/madrasah
mengupayakan agar setiap
guru bimbingan dan
konseling
dapat memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun. Apabila pada satuan administrasi
pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban membimbing tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan
kepada
dinas
Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP
49
2) Dinas Pendidikan
Provinsi/Kanwil
Kementerian
Agama mengatur penugasan guru
bimbingan dan konseling yang belum
memenuhi beban membimbing bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
3) Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Kantor
Kementerian
Agama Kabupaten/Kota
mengatur penugasan guru
bimbingan
dan
konseling yang belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan
yang ada
dalam lingkungan kewenangannya.
4)
Pimpinan instansi pusat
di luar
Kementerian
Pendidikan Nasional dan
Kementerian
Agama
mengatur penugasan
guru bimbingan dan
konseling yang
belum
memenuhi
beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan
yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
5)
Apabila pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir
2),
3), dan 4)
belum terpenuhi,
instansi terkait sesuai dengan
kewenangan
masing-masing
berkoordinasi untuk mengatur
penugasan
guru bimbingan dan
konseling pada sekolah/madrasah lain,
baik negeri maupun swasta.
6)
Berdasarkan hasil
koordinasi sebagaimana
dimaksud pada butir
5),
instansi terkait sesuai kewenangan
masing-masing
memastikan
bahwa setiap guru
bimbingan dan
konseling
wajib memenuhi beban membimbing paling sedikit 40 peserta didik pada satuan
administrasi
pangkal guru dan
menugaskan
guru bimbingan dan
konseling pada sekolah/madrasah
lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per
tahun.
Instansi
terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus,
dan
guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, apabila beban
mengajarnya kurang dari 24 jam tatap
muka per minggu atau sebagai guru bimbingan dan konseling yang membimbing kurang dari
150 peserta didik per tahun dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan kementerian
pendidikan. Hal ini masih
dalam proses penelaahan yang saksama. Guru berhak dan wajib
mengembangkan dirinya
secara berkelanjutan sesuai
dengan perkembangan IPTEKS. Kepala sekolah/madrasah
wajib memberi kesempatan secara adil dan merata kepada guru untuk
mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c. Guru dengan Tugas Tambahan
1)
Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat
puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan
dan
konseling atau
konselor.
2)
Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan wajib mengajar
paling sedikit
12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing
80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari
guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP
50
3)
Guru dengan tugas tambahan sebagai ketua program keahlian wajib
mengajar paling
sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
4) Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan wajib
mengajar
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5)
Guru dengan tugas tambahan sebagai kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
6)
Guru yang ditugaskan
menjadi pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran,
atau pengawas kelompok
mata
pelajaran wajib melakukan tugas pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan pengawasan
yang ekuivalen dengan paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam pembelajaran
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
7) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan wajib melaksanakan
tugas sebagai pendidik, dengan ketentuan
berpengalaman sebagai guru
sekurangkurangnya delapan tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4
(empat)
tahun, memenuhi persyaratan akademik sebagai
guru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, memiliki Sertifikat Pendidik, dan melakukan tugas pembimbingan
dan pelatihan profesional Guru dan tugas
pengawasan.
Pada sisi lain, guru memiliki peluang untuk mendapatkan penugasan dalam aneka jenis.
Di dalam PP No. 74
Tahun 2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau
pemerintah daerah dapat
ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan guru
pada jabatan struktural dimaksud dapat
dilakukan setelah yang bersangkutan bertugas sebagai guru paling singkat
selama delapan
tahun. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural itu dapat ditugaskan
kembali sebagai
guru dan mendapatkan hak-hak guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan. Hak-hak
guru dimaksud berupa tunjangan
profesi dan
tunjangan fungsional diberikan
sebesar tunjangan profesi dan tunjangan fungsional berdasarkan jenjang
jabatan sebelum guru yang bersangkutan
ditempatkan pada jabatan struktural.
2. Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud dapat
berupa penugasan
sebagai guru pembina, guru
inti, instruktur, wakil kepala
sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi
tertentu yang dimiliki oleh
guru.
Peraturan Pemerintah
No. 74
tentang
Guru mengamanatkan
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru
berhak
mendapatkan
promosi sesuai
dengan tugas
dan prestasi kerja.
Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP
51
C. Kenaikan Pangkat
Dalam
rangka
pengembangan karir guru, Permenneg
PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009 telah
menetapkan
4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terrendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya,
dan Guru Utama. Penjelasan tentang
jenjang jabatan fungsional
guru
dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi beserta jenjang
kepengkatan dan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada
bagian sebelumnya.
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur
utama dan
penunjang
ditetapkan sesuai dengan
Permenneg PAN
dan
BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan
kenaikan
pangkat dan/atau jabatan
fungsional guru mencakup unsur
utama dan
unsur penunjang. Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat
guru terdiri atas: (a) pendidikan, (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau
tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan
(c) pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB).
1. Pendidikan
Unsur kegiatan pendidikan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru
terdiri atas:
a.
Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah.
Angka kredit gelar/ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama
tugas guru dan sesuai
dengan bidang tugas
guru,
yaitu:
1)
100 untuk Ijazah S-1/Diploma IV;
2)
150 untuk Ijazah S-2; atau
3)
200 untuk Ijazah S-3.
Apabila seseorang guru mempunyai gelar/ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat
pendidik/keahlian dan
bidang
tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan
adalah sebesar selisih antara
angka kredit
yang
pernah
diberikan berdasarkan gelar/ijazah lama dengan angka kredit gelar/ijazah yang lebih
tinggi tersebut. Bukti fisik yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua
sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi
yang bersangkutan.
b. Mengikuti pelatihan prajabatan
dan
program induksi.
Sertifikat pelatihan prajabatan dan program induksi diberi angka kredit
3. Bukti fisik
keikutsertaan pelatihan
prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan yang disahkan
oleh
kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program
induksi
yang
dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat
program induksi yang disahkan oleh
kepala
sekolah/madrasah
yang bersangkutan.
2. Pengembangan Profesi
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan
keprofesian
berkelanjutan
adalah
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP
52
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya. Guru Pertama dengan
pangkat Penata
Muda
golongan ruang III/a
sampai
dengan Guru Utama
dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri,
publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk pengembangan
keprofesian
berkelanjutan meliputi pengembangan
diri (diklat fungsional
dan kegiatan kolektif
guru),
publikasi
ilmiah (hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal,
dan
buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan
karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran;
dan
mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal,
dan
sejenisnya).
Persyaratan atau angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari
subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk masing-masing
pangkat/golongan
adalah sebagai berikut:
a. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka
kredit.
b. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
c. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar
3 (tiga) angka
kredit, dan subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.
d.
Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar
8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan
hasil penelitian dari
subunsur publikasi ilmiah.
e. Guru golongan IV/a
ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4
(empat) angka kredit
dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar
12 (dua belas) angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan
hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
f. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar
12 (dua belas) angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan
hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
g. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar
5 (lima) angka kredit
dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat
belas) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai
1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber
ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku
pendidikan yang ber
ISBN.
h.
Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit
dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka
kredit. Bagi guru
golongan tersebut,
sekurang-kurangnya dari
subunsur
publikasi
ilmiah
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP
53
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber
ISSN serta 1 (satu)
buku pelajaran atau buku
pendidikan yang ber
ISBN.
i. Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama,
golongan IV/d,
selain membuat PKB sebagaimana
pada poin g
diatas juga wajib melaksanakan
presentasi ilmiah.
3. Unsur Penunjang
Unsur penunjang
tugas guru adalah suatu
kegiatan
yang
dilakukan oleh seorang
guru untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas
guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.
a. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
diberikan
angka kredit sebagai
unsur penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.
1) Ijazah S-1 diberikan
angka
kredit 5;
2) Ijazah S-2 diberikan
angka
kredit 10; dan
3) Ijazah S-3 diberikan
angka
kredit 15.
Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat
yang
berwenang, yaitu
dekan
atau
ketua sekolah
tinggi atau direktur
politeknik pada perguruan
tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan
belajar/surat ijin belajar/surat tugas
belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani
kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementerian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut
berasal dari pejabat
yang berwenang serendah-rendahnya
Eselon II.
b.
Melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas guru
Kegiatan yang mendukung
tugas guru yang dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan
kriteria dan dilengkapi dengan bukti
fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:
1) Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya
2) Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
nasional.
3)
Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi
4)
Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya
5)
Menjadi tim penilai angka kredit
6) Menjadi
tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya. c. Memperoleh penghargaan/tanda
jasa
Penghargaan/tanda jasa adalah tanda
kehormatan
yang diberikan oleh
pemerintah
atau
negara asing atau
organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru
dalam pengabdian
kepada nusa, bangsa, dan
negara di bidang
pendidikan. Tanda jasa
dalam bentuk Satya Lencana Karya
Satya adalah penghargaan yang diberikan
kepada guru berdasarkan
prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang
diperoleh guru karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP
54
negara
di bidang
pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut
dicapai
karena pengabdiannya
secara
terus menerus dan berkesinambungan
dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat
penghargaan dalam lomba guru berprestasi
tingkat nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk
kenaikan jabatan/pangkat.
Latihan dan Renungan
1. Apa perbedaan utama antara
pengembangan keprofesian dan pengembangan karir
guru?
2. Mengapa
pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan
fungsionalnyan
?
3. Apa perbedaan utama pengembangan
guru yang belum S1/D-IV dan
belum
bersertifikat
pendidik dengan yang sudah memilikinya?
4. Sebutkan jenis-jenis
pengembangan karir guru!
5. Apa perbedaan utama
pengembangan
keprofesian berbasis lembaga dengan yang berbasis
individu?
Apa
perbedaan utama pengembangan
guru yang belum S1/D-IV dan
belum
bersertifikat
pendidik dengan yang sudah memilikinya?
Guru yang
belum S1 tidak bisa mengikuti pelatihan profesi guru (PLPG)
Guru yang bersertifikasi
penghasilan tambahan dengan keprofesiannya berdasarkan undang-undang
Guru yang
bersertifikasi di wajibkan jam mengajar 24 Jam Pelajaran
Kelompok 3 PENGEMBANGAN KARIR
1.
ZULPANDRI
2.
ANDI
3.
JUNITA
4.
OKA
MIHARJA
Latihan dan Renungan
1. Apa perbedaan utama antara pengembangan
keprofesian dan pengembangan karir guru?
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
|
PENGEMBANGAN KARIR GURU
|
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan
keprofesian berkelanjutan adalah Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan
PSDMPK-PMP 53 pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk
pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
·
Pengembangan
diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru)
·
publikasi
ilmiah (hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
·
buku
teks pelajaran
·
buku
pengayaan dan pedoman guru)
·
karya
inovatif (menemukan teknologi tepat guna
·
menemukan
atau menciptakan karya seni membuat atau memodifikasi alat pelajaran
·
mengikuti
pengembangan penyusunan standar pedoman, soal, dan sejenisnya).
|
Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan
tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan,
asosiasi profesi guru, serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu
dimaksudkan untuk memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru
dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak
pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan
sebelumnya, pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah,
yaitu: penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Jenis Kegitan Untuk
pengembangan Karir guru:
1.
Penugasan
2.
Promosi
|
2. Mengapa pengembangan keprofesian guru
dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya?
Karena untuk menjaga agar kompetensi
keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni budaya dan olahraga sesuai pp nomor 74 tahun 2008 dan juga guru bisa
memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah dan bertanggung jawab atas
tugasnya.
Jenjang Jabatan Funsional Guru (PERMENNEG PAN &
RBN0.16/2009, PASAL.17)
1.
Guru pertama
2.
Guru muda
3.
Guru madya
4.
Guru utama
3. Apa perbedaan utama pengembangan guru
yang belum S1/D-IV dan belum bersertifikat pendidik dengan yang sudah
memilikinya?
a. Guru yang belum S1 tidak bisa mengikuti
pelatihan profesi guru (PLPG)
b. Guru yang bersertifikasi penghasilan
tambahan dengan keprofesiannya beerdasarkan undang-undang
c. Guru yang bersertifikasi diwajibkan jam
mengajar 24 jam
4. Sebutkan jenis-jenis pengembangan karir
guru!
a. Penugasan
Guru terdiri dari tiga jenis, yaitu
guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling atau
konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru melakukan kegiatan pokok
yang mencakup: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja guru.
b. Promosi
Promosi dimaksud dapat berupa penugasan
sebagai guru pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala
sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari
atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.
c. Kenaikan
Pangkat
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur
utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan Permenneg PAN dan BR Nomor 16
Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk
keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama
dan unsur penunjang. Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka
kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas: (a) pendidikan, (b)
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB).
5. Apa perbedaan utama pengembangan
keprofesian berbasis lembaga dengan yang berbasis individu?
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERBASIS
LEMBAGA
|
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERBASIS
INDIVIDU
|
Pengembangan yang diadakan suatu lembaga/instansi
pemerintah dengan pembiayaan dari pemerintah tersebut:
Diklat
PLPG
MGMP
|
Pengembangan yang dilakukan seorang individu secara
mandiri dengan pembiayaan dari sendiri:
Seminar
Workhshop
|
0 komentar:
Posting Komentar