Jumat, 10 November 2017

PENGEMBANGAN KARIER (Materi PLPG)

BAB IV PENGEMBANGAN KARIR


Topik ini berkaitan denga pengembangan karir guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi dan ranah pembinaan dan pengembangan guru, khususnya berkaitan dengan keprofesian dan karir. Peserta PLPG diminta mengikuti  materpembelajaran  secara  individual, melaksanakan diskusi kelompok, menelaah kasus, membaca regulasi yang terkait, menjawab soal latihan, dan melakukan refleksi.

 A.    Ranah Pengembangan Guru

Tugas utama guru sebagai pendidik profesional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.

Secara formal, guru profesional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   Guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang akan  mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

Di dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dibedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, seperti disajikan pada Gambar 4.1. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.

Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan   dala rangka   menjag agar   kompetensi   keprofesiannya   tetap   sesuai   dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga (PP Nomor 74 Tahun 2008). Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.




Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Badan PSDMPK-PMP                                                                                   46




Kegiatan pengembangan dan peningkatan profesional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa:  kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian,  pendidikan  dan pelatihan,  pemagangan,    publikasi  ilmiah atas  hasil penelitian atau gagasan inovatif, karya inovatif, presentasi pada forum ilmiah, publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, publikasi buku pengayaan, publikasi buku pedoman guru, publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus, dan/atau penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai guru yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa terdapat   du alu pembinaan   dan   pengembangan   profesi   guru yaitu pembinaa dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir, seperti disajikan pada


Gambar 4.2.  
Pembinaan  dan  pengembangan  profesi  guru  meliputi  pembinaan  kompetensi pedagogik, kepribadian,  sosial,  dan  profesional.  Pembinaan dan pengembangan  profesi  guru  sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.

PROFESI


PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN
PROFESI GURU


KARIR

GURU PROFESIONAL DENGAN
AKSESIBILITAS PENGEMBANGAN
KARIR
Gambar 4.2. Jenis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi: (1) penugasan, (2) kenaikan pangkat, dan (3)
promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan

Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Badan PSDMPK-PMP                                                                                   47



fungsional guru. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi terkait di dalam melaksanakan tugasnya.

Pengembangan  profesi  dan karir  tersebut  diarahkan  untuk  meningkatkan kompetensi  dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas.   Upay peningkatan   kompetensi   dan   profesionalita ini   haru sejalan   dengan   upaya memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap guru. Kegiatan ini menjadi bagian intergral dari pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan.


B.    Ranah Pengembangan Karir

Pembinaan dan pengembangan profesi guru   merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru, serta guru secara pribadi. Secara umukegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru   dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu: penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

1.     Penugasan

Guru terdiri dari tiga jenis, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru melakukan kegiatan pokok yang mencakup: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan penugasan guru dalam rangka pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai satuan administrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah. Baik bertugas pada satu sekolah atau  lebih,  guru dituntut  melaksanakan  tugas  pembelajaran yang diukur dengan beban kerja tertentu, yaitu:

a.  Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
bPemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
c.  Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang setara, yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
dGuru pembimbing khusus pada  satuan  pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi beban mengajar yang setara, yaitu jika paling sedikit melaksanakan  6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e. Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja dimaksud, khusus untuk guru-guru yang:  bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus,
berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Badan PSDMPK-PMP                                                                                   48


Agar guru dapat melaksanakan beban kerja yang telah ditetapkan tersebut secara efektif, maka  harus  dilakukan  pengaturan  tugas  guru  berdasarkan  jenisnya.  Pengaturan  tugas guru tersebut dilakukan dengan melibatkan individu dan/atau institusi  dengan  ketentuan  sebagai berikut.

a.  Penugasan sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran

1)    Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan  kepada  Dinas  Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota  atau  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

2)    Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.

3)  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota/Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.

4)    Pimpinan  instansi  pusat  di  luar  Kementerian  Pendidikan  Nasional  dan  Kementerian
Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit
24  jam  tatap  muka  per  minggu  ke  satuan  pendidikan  yang  ada  dalam  lingkungan kewenangannya.

5)    Apabila pengaturan penugasan guru pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.

6)    Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan  bahwa setiap guru wajib memenuhbeban mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

7)    Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional apabila beban kerjanya kurang dari 24 jam tatap muka  per minggdapat diberi  tugas  ekuivalensi  beban kerja sesuai  dengan kondisi tempa tugas   guru   yan bersangkutan   setelah   mendapat   persetujuan   Menteri Pendidikan Nasional.

b. Penugasan sebagai Guru Bimbingan dan Konseling

1)    Kepala  sekolah/madrasah  mengupayakan  agar  setiap  guru  bimbingan  dan  konseling dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban membimbing tersebut,  kepala  sekolah/madrasah  melaporkan  kepada  dinas  Pendidikan  Provinsi/
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Badan PSDMPK-PMP                                                                                   49


2)  Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.

3)  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota/Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.

4)    Pimpinan  instansi  pusat  di  luar  Kementerian  Pendidikan  Nasional  dan  Kementerian Agama  mengatur  penugasan  guru  bimbingan  dan  konselinyang  belum  memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.

5)    Apabila pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.

6)    Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru bimbingan dan konseling wajib memenuhi beban membimbing paling sedikit 40 peserta didik pada satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan guru bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun.

Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, apabila beban mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau sebagai guru bimbingan dan konseling yang membimbing kurang dari
150 peserta didik per tahun dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempa tugas   guru   yan bersangkutan   setelah   mendapat   persetujuan   kementerian pendidikan. Hal ini masih dalam proses penelaahan yang saksama. Guru berhak dan wajib mengembangkan dirinya secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan IPTEKS. Kepala sekolah/madrasah wajib memberi kesempatan secara adil dan merata kepada guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

c.  Guru dengan Tugas Tambahan

1)    Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
2)    Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing
80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari
guru bimbingan dan konseling atau konselor.




Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Badan PSDMPK-PMP                                                                                   50


3)    Guru dengan tugas tambahan sebagai ketua program keahlian wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
4)    Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan wajib
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5)    Guru dengan tugas tambahan sebagai kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
6)    Guru yang ditugaskan menjadi pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran wajib melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
7)    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan wajib melaksanakan
tugas sebagai pendidik, dengan ketentuan     berpengalaman sebagai guru sekurangkurangnya delapan tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki Sertifikat Pendidik, dan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

Pada sisi lain, guru memiliki peluang untuk mendapatkan penugasan dalam aneka jenis. Di dalaPP No. 74  Tahun 2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan guru pada jabatan struktural dimaksud dapat dilakukan  setelah  yanbersangkutan  bertugas  sebagai  guru  paling  singkat  selama  delapan tahun. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural itu dapat ditugaskan kembali sebagai guru dan mendapatkan hak-hak guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Hak-hak guru dimaksud berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan sebelum guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural.



2.     Promosi

Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.

Peraturan  Pemerintah  No.  74  tentang  Guru  mengamanatkan  bahwa  dalam  melaksanakan tugas  keprofesian,  guru  berhak  mendapatkan  promosi  sesuai  dengan  tugas  dan  prestasi  kerja.
Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.










Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Badan PSDMPK-PMP                                                                                   51


C.     Kenaikan Pangkat

Dalam  rangka  pengembangan  karir  guru,  Permenneg  PAN  dan RB  Nomo16  Tahun  2009  telah menetapkan 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terrendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penjelasan tentang jenjang jabatan  fungsional  guru   dari  yang  terendah  sampai  dengan  yang  tertinggi  beserta  jenjang kepengkatan dan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan Permenneg PAN dan BR Nomor 16  Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas: (a) pendidikan, (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

1.  Pendidikan

Unsur kegiatan pendidikan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas:

a.    Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah.

Angka kredit gelar/ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang tugas guru, yaitu:

1) 100 untuk Ijazah S-1/Diploma IV;
2) 150 untuk Ijazah S-2; atau
3) 200 untuk Ijazah S-3.

Apabila seseorang guru mempunyai gelar/ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih  antara  angka  kredit  yang  pernah  diberikan  berdasarkan  gelar/ijazah  lama  dengan angka kredit gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

b Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi.

Sertifikat pelatihan prajabatan dan program induksi diberi angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah  yang   bersangkutan.   Bukt fisik  keikutsertaan   program  induksi   yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.

2.  Pengembangan Profesi

Berdasarkan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka    Kreditnya    yang    dimaksudkan    pengembangan    keprofesian    berkelanjutan    adalah



Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Badan PSDMPK-PMP                                                                                   52


pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.

Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat  fungsional  dan  kegiatan  kolektif  guru),  publikasi  ilmiah  (hasil  penelitian  atau  gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya).

Persyaratan atau angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:

a.  Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.

b.  Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.

c.  Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.

d.  Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.

e.  Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

f.   Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

g.  Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

h.  Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka
kredit.  Bagi  guru  golongan  tersebut,  sekurang-kurangnya  dari  subunsur  publikasi  ilmiah


Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Badan PSDMPK-PMP                                                                                   53


mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber
ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.

i.   Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada poin g diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

3.  Unsur Penunjang

Unsur  penunjang  tugas  guru  adalah  suatu  kegiatan  yang  dilakukan oleh  seorang  guru  untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.

a.    Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya diberikan angka kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.

1) Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2) Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3) Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.

Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang  berwenang,  yaitu  dekan  atau  ketua  sekolah  tinggi  atau  direktur  politeknik  pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementerian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.

b Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru

Kegiatan yang mendukung tugas guru yang dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dengan bukti fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:

1 Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya
2 Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
nasional.
3 Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi
4 Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya
5 Menjadi tim penilai angka kredit
6 Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya. c.    Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda  jasa  adalah  tanda  kehormatan  yang  diberikan  oleh  pemerintah  atau negara asing atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk Satya Lencana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepada guru berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang
diperoleh guru karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan


Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Badan PSDMPK-PMP                                                                                   54


negara  di  bidang  pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan.  Prestasi  kerja  tersebut  dicapai karena pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama.  Guru yanmendapat  penghargaan  dalam  lomba  guru berprestasi  tingkat  nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat.

  
Latihan dan Renungan

1.     Apa perbedaan utama antara pengembangan keprofesian dan pengembangan karir guru?
2.     Mengapa pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnyan ?
3.     Apa  perbedaan  utama  pengembangan  guru  yang  belum  S1/D-IV  dan  belum  bersertifikat pendidik dengan yang sudah memilikinya?
4.     Sebutkan jenis-jenis pengembangan karir guru!
5.     Apa  perbedaan  utama  pengembangan  keprofesian  berbasis  lembaga  dengan  yang  berbasis individu?


Apa perbedaan utama pengembangan  guru  yang  belum  S1/D-IV  dan  belum  bersertifikat pendidik dengan yang sudah memilikinya?

Guru yang belum S1 tidak bisa mengikuti pelatihan profesi guru (PLPG)
Guru yang bersertifikasi penghasilan tambahan dengan keprofesiannya berdasarkan undang-undang
Guru yang bersertifikasi di wajibkan jam mengajar 24 Jam Pelajaran


  
Kelompok 3 PENGEMBANGAN KARIR
1.       ZULPANDRI
2.       ANDI
3.       JUNITA
4.       OKA MIHARJA

Latihan dan Renungan
1.       Apa perbedaan utama antara pengembangan keprofesian dan pengembangan karir guru?
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
PENGEMBANGAN KARIR GURU
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 53 pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
·         Pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru)
·         publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
·         buku teks pelajaran
·         buku pengayaan dan pedoman guru)
·         karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna
·         menemukan atau menciptakan karya seni membuat atau memodifikasi alat pelajaran
·         mengikuti pengembangan penyusunan standar pedoman, soal, dan sejenisnya).
Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru, serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu: penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Jenis Kegitan Untuk pengembangan Karir guru:
1. Penugasan
2. Promosi


2.       Mengapa pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya?
Karena untuk menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya dan olahraga sesuai pp nomor 74 tahun 2008 dan juga guru bisa memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah dan bertanggung jawab atas tugasnya.
Jenjang Jabatan Funsional Guru (PERMENNEG PAN & RBN0.16/2009, PASAL.17)
1.       Guru pertama
2.       Guru muda
3.       Guru madya
4.       Guru utama

3.       Apa perbedaan utama pengembangan guru yang belum S1/D-IV dan belum bersertifikat pendidik dengan yang sudah memilikinya?
a.       Guru yang belum S1 tidak bisa mengikuti pelatihan profesi guru (PLPG)
b.      Guru yang bersertifikasi penghasilan tambahan dengan keprofesiannya beerdasarkan undang-undang
c.       Guru yang bersertifikasi diwajibkan jam mengajar 24 jam

4.       Sebutkan jenis-jenis pengembangan karir guru!
a.       Penugasan
Guru terdiri dari tiga jenis, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru melakukan kegiatan pokok yang mencakup: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
b.      Promosi
Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.
c.       Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan Permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas: (a) pendidikan, (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

5.       Apa perbedaan utama pengembangan keprofesian berbasis lembaga dengan yang berbasis individu?
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERBASIS LEMBAGA
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERBASIS INDIVIDU
Pengembangan yang diadakan suatu lembaga/instansi pemerintah dengan pembiayaan dari pemerintah tersebut:
Diklat
PLPG
MGMP
Pengembangan yang dilakukan seorang individu secara mandiri dengan pembiayaan dari sendiri:
Seminar
Workhshop




 
Foto : PLPG 2017
Sumber foto : okamiharja37.blogspot.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya... semoga bermanfaat...